Rabu, 20 April 2016 - 20:18 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terima Kasih atas Pertanyaan Saudara
Bahwa penerimaan CPNS tahun 2015 sesuai surat Menteri PAN-RB nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 tanggal 30 Juni 2015 bahwa kebijakan penerimaan pegawai baru di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tahun 2015 dilakukan penundaan (moratorium)
Bahwa pengadaan CPNS telah diatur melalui mekanisme Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan sedangkan untuk pengangkatan Tenaga Honorer Kategori 2 menjadi PNS menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 jo PP Nomor 43/2007 jis PP Nomor 56/ 2012 dengan ketentuan sebagai berikut :
Pengangkatan tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS (tenaga honorer kategori II) :
-
usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
-
mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
-
penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
-
bekerja pada instansi pemerintah;
-
dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan
-
syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pendataan tenaga honorer tersebut telah dilaksanakan terakhir sampai dengan bulan Desember 2010 dan peserta yang lulus TKD telah dilaksanakan pemberkasan sesuai kewenangan masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sedangakan proses pengangkatan tenaga honorer kategori II menjadi CPNS pada tahap Penetapan NIP CPNS dilaksanakan oleh Kantor Regional I BKN Yogyakarta. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten/Kota telah mengusulkan penetapan NIP para tenaga honorer kategori II sesuai hasil pengumuman kelulusan Panselnas pada akhir bulan Mei 2014. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Regional I BKN, terdapat beberapa tenga honorer kategori II yang masih kekurangan berkas administrasi dan secara tekhnis disampaikan melalui Kabupaten/Kota masing2 untuk segera dipenuhi.
Kewenangan penetapan NIP sepenuhnya berada di Kantor Regional I BKN. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota hanya bersifat mengusulkan dan memenuhi kekurangan berkas administrasi. Perkembangan saat ini, kantor Regional I BKN telah menetapkan berkas yang memenuhi syarat dan mendistribusikan hasil penetapan NIP ke Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Demikian untuk menjadikan maklum dan tetap semangat mengabdi untuk bangsa dan negara
Salam