Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM22223790
Rincian Aduan
LGSM22223790
Selesai
Public
Assalamualaikum
Saya mau wadul pak ganjar walaupun ini masalah pribadi
Saya mau curhat ke bupati tapi takut berdampak ke pekerjaan saya.
Saya seorang perawat sdh kerja dr th 2012 sebagai tenaga honor
Saya cuma pengin keamanan dlm bekerja pak soalanya saya setiap tahun hrs perpnjang kontrak
Saya takut sampai kapan saya harus perpanjang kontrak.
Mohonlah pak untuk para pejabat memperhatikan nasib kami,kami tudak mengeluh gaji kami seberapa tp kami cma butuh perlindungan pekerjaan.
Terimakasih
Disposisi
Rabu, 09 Januari 2019 - 09:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 09 Januari 2019 - 10:10 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih Laporannya diteruskan ke bidang yang menangani
Selesai
Rabu, 09 Januari 2019 - 11:29 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terkait Pertanyaan Saudara, saudara hendaknya membaca Klausul kontrak yang anda tanda tangani, saya kira sudah disebutkan didalam kontrak kerja anda kewajiban dan HAK saudara. karena pengangkatan Honorer memang sudah tidak diperkenankan sbb:
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer,