Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM22223790

Rincian Aduan

LGSM22223790

Selesai Public
KABUPATEN PATI
05 Jan 2019
0 ditandai
Assalamualaikum Saya mau wadul pak ganjar walaupun ini masalah pribadi Saya mau curhat ke bupati tapi takut berdampak ke pekerjaan saya. Saya seorang perawat sdh kerja dr th 2012 sebagai tenaga honor Saya cuma pengin keamanan dlm bekerja pak soalanya saya setiap tahun hrs perpnjang kontrak Saya takut sampai kapan saya harus perpanjang kontrak. Mohonlah pak untuk para pejabat memperhatikan nasib kami,kami tudak mengeluh gaji kami seberapa tp kami cma butuh perlindungan pekerjaan. Terimakasih

Disposisi

Rabu, 09 Januari 2019 - 09:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 09 Januari 2019 - 10:10 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih Laporannya diteruskan ke bidang yang menangani

Selesai

Rabu, 09 Januari 2019 - 11:29 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terkait Pertanyaan Saudara, saudara hendaknya membaca Klausul kontrak yang anda tanda tangani, saya kira sudah disebutkan didalam kontrak kerja anda kewajiban dan HAK saudara. karena pengangkatan Honorer memang sudah tidak diperkenankan sbb: Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer,