Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM22178931

Rincian Aduan

LGSM22178931

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
01 Aug 2017
0 ditandai
Pak ganjar...apakah wajar biaya prona ditarik 800rb/pemohon. Memang ada biaya tp untuk materai,pemasangan patok,fotocopy berkas dll..ini malah suruh nyicil dl bayarnya 500rb dl tanpa kwitansi..yg 300rb bln berikutnya.berhubung sertifat blm jd mohon ditindak lanjuti..daerah saya kel:geneng kec:miri kab:sra

Disposisi

Selasa, 01 Agustus 2017 - 13:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 02 Agustus 2017 - 08:10 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 02 Agustus 2017 - 08:13 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Ada beberapa Hal yang Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan  sertipikasi prona adapun sertipikasi tersebut dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; (biaya fotocopi, pemberkasan) 

Selesai

Rabu, 02 Agustus 2017 - 08:14 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan