Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM22178931
KABUPATEN SRAGEN, 01 Aug 2017
Pak ganjar...apakah wajar biaya prona ditarik 800rb/pemohon. Memang ada biaya tp untuk materai,pemasangan patok,fotocopy berkas dll..ini malah suruh nyicil dl bayarnya 500rb dl tanpa kwitansi..yg 300rb bln berikutnya.berhubung sertifat blm jd mohon ditindak lanjuti..daerah saya kel:geneng kec:miri kab:sra
Disposisi
Selasa, 01 Agustus 2017 - 13:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 02 Agustus 2017 - 08:10 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Rabu, 02 Agustus 2017 - 08:13 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Ada beberapa Hal yang Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan sertipikasi prona adapun sertipikasi tersebut dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; (biaya fotocopi, pemberkasan)
Selesai
Rabu, 02 Agustus 2017 - 08:14 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN