Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 10 Januari 2019 - 13:27 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 10 Januari 2019 - 14:33 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Kamis, 10 Januari 2019 - 14:33 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Klumpit, Kec. Gebog, Kab. Kudus, sudah ditindaklanjuti pemeriksaan di lapangan pd hari Senin 31 Desember 2018, hasilnya juga sudah kita sampaikan sbb :
a. Lokasi Koordinat 6 46' 23" LS dan 110 49' 00" LS dikelola oleh Sdr. Heri (warga desa klumpit, kec. Gebog, kab.kudus)
b. Lokasi Koordinat 6 46' 07" LS dan 110 48' 59" LS dikelola sdr. Harto (warga desa papringan, kec. Kaliwungu, kab. Kudus)
2. .Saat pemeriksaan di lapangan kedua lokasi; dalam kondisi tidak aktif.
3. Ditemukan 2 alat berat di masing2 lokasi PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan sesuai informasi warga sekitar lokasi, kegiatan tsb telah berhenti 2 s.d 3 hari;
4. Areal tsb saat ini telah menjadi datar dan sudah ditanami padi oleh penduduk/pemilik lahan.
5. Tidak ditemukan bekas jejak baru dari armada pengangkut;
6. Pemilik telah dihubungi via telp HP saat dilakukan pengecekan di lapangan, namun HP tidak aktif;