Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM21944446
05 Jun 2017
Assalamualaikum.wr.wb Maaf pak saya tidak setuju dengan kebijakan yang telah beredar. Kenapa anak guru dan siswa kkm mendapat tambahan nilai untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Padahal ada banyak siswa yang berjuang untuk meraih prestasi dan mendapat piagam untuk menambah nilai. Bahkan nilai yang didapat dr piagam lebih kecil drpd tambahan untuk anak guru dan kkm. Menurut saya untuk menghargai jasa guru tdk perlu memberikan tambahan nilai kepada anaknya. Itu tdk akan membuat pendidikan di Indonesia semakin maju. Bahkan akan lebih terpuruk karena siswa jadi malas belajar dan hanya mengandalkan keuntungan dr profesi orang tuanya. Selain itu, untuk membantu anak kkm pemerintah hanya perlu memberi beasiswa dan layanan lainnya agar siswa tsb dpt belajar dgn baik spt anak lainnya bukan dengan tambahan nilai. Kemajuan pendidikan tdk hanya tergantung dr pelajar tetapi juga dr dukungan pemerintah. Jadi menurut saya kebijakan yg telah dibuat tidaklah adil. Seharusnya, ppdb dilakukan dgn nilai UN murni dan juga piagam hasil jerih payah sendiri bukan tambahan dr profesi orang tua ataupun dr tingkat kekayaan seseorang. Saya mohon agar bapak dpt membuat kebijakan dgn melihat dr segala sisi agar terbentuk kebijakan yg adil dan mampu mengayomi semua yg terikat dlm kebijakan tsb. Terima kasih. Wassalamualaikum.wr.wb
Disposisi
Selasa, 06 Juni 2017 - 05:50 WIB
Admin Gubernuran