Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM21635094
Rincian Aduan
LGSM21635094
Verifikasi
Public
Sugeng sonten mohon pencerahan saking bapak Ganjar.
Sy anwar hidayat, warga desa ngadipuro, kecamatan dukun, kabupaten magelang.
Warga desa ngadipuro yg kemarin tanahnya di sertifikasi dikenakan biaya Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dg rincian yg tidak jelas, warga hanya mendapat secarik kwitansi yg tertulis nominal pembayaran Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Sisanya (400rb) entah kemana arahnya. Pembayaran bisa diangsur 2 kali.
Yg ingin sy tanyakan, apakah memang benar biaya sertifikasi tanah sejumlah Rp. 800.000 ??
Padahal kemarin saat kunjungan bp. Presiden ke magelang, beliau mengatalan bahwa sertifikasi tanah itu gratis.
Mekaten pak Ganjar, nuwun.
Disposisi
Jumat, 06 Oktober 2017 - 10:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 08 Desember 2021 - 14:34 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan atau pertanyaan sodara..sebelumnya mohon maaf atas keterlambatan kami dalam menyampaikan informasi atau tanggapan dikarenakan ada masalah teknis...Terimakasih