Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM21635094

Rincian Aduan

LGSM21635094

Verifikasi Public
KABUPATEN MAGELANG
28 Sep 2017
0 ditandai
Sugeng sonten mohon pencerahan saking bapak Ganjar. Sy anwar hidayat, warga desa ngadipuro, kecamatan dukun, kabupaten magelang. Warga desa ngadipuro yg kemarin tanahnya di sertifikasi dikenakan biaya Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dg rincian yg tidak jelas, warga hanya mendapat secarik kwitansi yg tertulis nominal pembayaran Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Sisanya (400rb) entah kemana arahnya. Pembayaran bisa diangsur 2 kali. Yg ingin sy tanyakan, apakah memang benar biaya sertifikasi tanah sejumlah Rp. 800.000 ?? Padahal kemarin saat kunjungan bp. Presiden ke magelang, beliau mengatalan bahwa sertifikasi tanah itu gratis. Mekaten pak Ganjar, nuwun.

Disposisi

Jumat, 06 Oktober 2017 - 10:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 08 Desember 2021 - 14:34 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan atau pertanyaan sodara..sebelumnya mohon maaf atas keterlambatan kami dalam menyampaikan informasi atau tanggapan dikarenakan ada masalah teknis...Terimakasih