Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM21434489

Rincian Aduan

LGSM21434489

Selesai Public
25 May 2018
0 ditandai
Asslmkm.. Pk mau tanya.. Apakah masyarakat yg tidak di kasih kis dri pemerintah(tanpa iuaran) bisa bikin sendiri/ ngajuin sendiri.. Dulunya prnah punya yang nmanya jamkesmas(program prtma) sekrng kn di gnti sma KIS.. Misal suami pya KIS tapi istri nda pya, apakh bsa bikin. Mksih pk. Wsslkm.

Disposisi

Senin, 28 Mei 2018 - 11:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 04 Juli 2018 - 09:30 WIB

BPJS Kesehatan

Kartu KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdasarkan pendataan penduduk miskin dan tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah. Apabila terdapat anggota keluarga tidak masuk pendataan dari Pemerintah dapat mendaftar sebagai peserta mandiri yang membayar iuran sendiri setiap bulan di Kantor BPJs Kesehatan terdekat. Sedangkan untuk mengajukan diri menjadi Peserta PBI tidak bisa dalam waktu singkat. Untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi Dinas yang mengelola Bidang Kesejahteraan Sosial di Kabupaten/Kota dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan.

Selesai

Kamis, 29 November 2018 - 09:24 WIB

BPJS Kesehatan

Laporan telah ditindaklanjuti