Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM21434489
Rincian Aduan
LGSM21434489
Selesai
Public
Asslmkm..
Pk mau tanya..
Apakah masyarakat yg tidak di kasih kis dri pemerintah(tanpa iuaran) bisa bikin sendiri/ ngajuin sendiri..
Dulunya prnah punya yang nmanya jamkesmas(program prtma) sekrng kn di gnti sma KIS..
Misal suami pya KIS tapi istri nda pya, apakh bsa bikin.
Mksih pk.
Wsslkm.
Disposisi
Senin, 28 Mei 2018 - 11:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Rabu, 04 Juli 2018 - 09:30 WIBBPJS Kesehatan
Kartu KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdasarkan pendataan penduduk miskin dan tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah. Apabila terdapat anggota keluarga tidak masuk pendataan dari Pemerintah dapat mendaftar sebagai peserta mandiri yang membayar iuran sendiri setiap bulan di Kantor BPJs Kesehatan terdekat. Sedangkan untuk mengajukan diri menjadi Peserta PBI tidak bisa dalam waktu singkat. Untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi Dinas yang mengelola Bidang Kesejahteraan Sosial di Kabupaten/Kota dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan.
Selesai
Kamis, 29 November 2018 - 09:24 WIBBPJS Kesehatan
Laporan telah ditindaklanjuti