Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM21409371
Rincian Aduan
LGSM21409371
Selesai
Public
Ass wr wb. Pak mohon ijin menyampaikan kondisi lapangan tentang Pengelolaan Dana Desa di wil kabupaten Pekalongan, masih banyak kepala desa yang melaksanakan kegiatan tidak sesuai juklak juknis yang harus dipedomani tanpa pengawasan. Permasalahanya dana tersebut dianggap hak sepenuhnya kewenangan Kades yg bertanggung jawab. Yang dibutuhkan instansi pengawasan yg konsisten dan tegas tanpa menunggu laporan masyarakat karena didesa kalau ada yg mencoba ikut ngawasi dikucilkan dianggap usil. Terus masyarakat mau kemana melaporkan tindakan indikasi penyimpangan tsb. Tidak ada wadah jelas dan tegas untuk pengaduan masarakat di daerah. Mohon maaf pak Gub ini curhat masyarakat didesa karena dari LPMD, BPD, BABIN, INSPEKTORAT, tidak ada giginya.
Disposisi
Senin, 11 Desember 2017 - 09:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 11 Desember 2017 - 10:50 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan
Selesai
Rabu, 20 Desember 2017 - 09:50 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas masukannya
1. Pengawasan dana desa secara umum telah dilakukan oleh camat dan Inspektorat Kabupaten, namun karena tidak sebanding antara jumlah pengawas dan jumlah desa maka pelaksanaan pengawasan secara uji petik
2. Guna pengawasan dana desa yang lebih efektif sangat diperlukan informasi dari masyarakat
3. Pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti apabila jelas permasalahan yang diadukan dan jelas identitas yang mengadukan yang meliputi:
- nama pejabat yang diadukan
- jenis penyimpangan yang dilakukan
- saksi-saksi yang dapat dimintai keterangan
- data-data pendukung dan identitas pengadu