Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 08 Oktober 2017 - 10:52 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara
Verifikasi
Kamis, 28 Desember 2017 - 11:17 WIB
Kabupaten Banjarnegara
Pelayanan jamkesda di pemberi pelayanan kesehatan (PPK) I yaitu Puskesmas dan PKU Muhammadiyah dijamin 100%, di PPK II (RSUD, RSI, RSE) dijamin 50% dan maksimal bantuan 5jt, di PPK III (Sardjito, Karyadi, Margono, RSJ Magelang, RSUD Banyumas) kembali dijamin 100%. Itu menggunakan sistem rujukan berjenjang, semua diatur dalam Perda dan Perbup. Berarti kisanak posisi berobat di PPK II. Alasannya kenapa sistemnya seperti itu? karena iuran jamkesda hanya 25rb/org/thn atau 1/12 dari premi BPJS kelas 3 yg 25.500/org/bln. Terima kasih.