Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM21050398

Rincian Aduan

LGSM21050398

Selesai Public
29 Aug 2017
0 ditandai
Biaya balik nama kndraan brmtor info gub jateng tak diknakan denda tpi knyataanya yg dibebaskan cman bea administrasi dmk mhn pnjelasan terkait aturan samsat diwilyah jateng tks

Disposisi

Selasa, 29 Agustus 2017 - 10:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Kamis, 31 Agustus 2017 - 10:03 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Kamis, 31 Agustus 2017 - 10:44 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Yang dibebaskan adalah Bea Balik Nama dan Denda Administrasi Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor, untuk Denda SWDKLLJ/Jasa Raharja Tahun berjalan, PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB) Tetap dikenakan sesuai PP 60 Tahun 2016