Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM21050398
Rincian Aduan
LGSM21050398
Selesai
Public
Biaya balik nama kndraan brmtor info gub jateng tak diknakan denda tpi knyataanya yg dibebaskan cman bea administrasi dmk mhn pnjelasan terkait aturan samsat diwilyah jateng tks
Disposisi
Selasa, 29 Agustus 2017 - 10:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Kamis, 31 Agustus 2017 - 10:03 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Kamis, 31 Agustus 2017 - 10:44 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Yang dibebaskan adalah Bea Balik Nama dan Denda Administrasi Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor, untuk Denda SWDKLLJ/Jasa Raharja Tahun berjalan, PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB) Tetap dikenakan sesuai PP 60 Tahun 2016