Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM20913558

Rincian Aduan

LGSM20913558

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
01 Feb 2017
0 ditandai
LAPOR..selamat malam,,kami warga pasingan ngablak magelang merasa di tinggalkan oleh PT,TBG selaku pengelola menara seluler,karena sudah ada perpanjangan kontrak dengan pemilik lahan ,tetapi tidak pernah ada sosialisasi dengan warga sekitar,tidak pernah ada ijin dengan warga sekitar mengenai IJIN IMB,IJIN GANGGUAN,justru warga di panggil,di laporkan ke kapolsek,mohon bpk gubernur meluruskan semuanya,khawatir ada mafia perijinan di daerah kami ,,ngablak,magelang,mohon nasehatnya.(pak rt pasingan::085875460776)

Disposisi

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS SOSIAL

Pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara (ƒ??IMB-Mƒ?). Permohonan IMB-M diajukan oleh penyedia menara kepada Bupati/Walikota dgn melampirkan (i) persyaratan administratif, dan (ii) persyaratan teknis.