Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM20913558
Rincian Aduan
LGSM20913558
Selesai
Public
LAPOR..selamat malam,,kami warga pasingan ngablak magelang merasa di tinggalkan oleh PT,TBG selaku pengelola menara seluler,karena sudah ada perpanjangan kontrak dengan pemilik lahan ,tetapi tidak pernah ada sosialisasi dengan warga sekitar,tidak pernah ada ijin dengan warga sekitar mengenai IJIN IMB,IJIN GANGGUAN,justru warga di panggil,di laporkan ke kapolsek,mohon bpk gubernur meluruskan semuanya,khawatir ada mafia perijinan di daerah kami ,,ngablak,magelang,mohon nasehatnya.(pak rt pasingan::085875460776)
Disposisi
Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS SOSIAL
Pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara (Æ’??IMB-MÆ’?Â). Permohonan IMB-M diajukan oleh penyedia menara kepada Bupati/Walikota dgn melampirkan (i) persyaratan administratif, dan (ii) persyaratan teknis.