Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM20285703

Rincian Aduan

LGSM20285703

Selesai Public
25 Feb 2019
0 ditandai
Asalam muallaikum pak ganjar saya mau nanya klu pengada,an sertifikat masal apa dipungut biyaya apa nggak

Disposisi

Senin, 25 Februari 2019 - 11:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 28 Februari 2019 - 20:51 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

walaikumsallam akan kami tindaklanjuti

Selesai

Kamis, 28 Februari 2019 - 20:52 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih