Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM20285703
Rincian Aduan
LGSM20285703
Selesai
Public
Asalam muallaikum pak ganjar saya mau nanya klu pengada,an sertifikat masal apa dipungut biyaya apa nggak
Disposisi
Senin, 25 Februari 2019 - 11:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 28 Februari 2019 - 20:51 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
walaikumsallam akan kami tindaklanjuti
Selesai
Kamis, 28 Februari 2019 - 20:52 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih