Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM20035317

Rincian Aduan

LGSM20035317

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
31 Aug 2018
0 ditandai
Kangge Bp.Gubernur Jawa Tengah Assalamualaikum Wr.Wb Nama saya: Rozikin Alamat:Candirejo Saya sudah lelah untuk menyampaikan permalahan dengan Galian C di desa saya Candirejo ,Bawang ,Batang Dan Polsek ,Pak Camat hingga ke kabupaten Bahkan sampai ke Polda JaTeng , namun sampai sekarang Galian masih terus

Disposisi

Senin, 03 September 2018 - 10:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 04 September 2018 - 09:22 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Selasa, 04 September 2018 - 09:26 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Berikut disampaikan hasil pengecekan lapangan sebanyak 5 kali sebagai Berikut : 1. Pengecekan ke-1 dilaksanakan pada tgl 4 Juli 2018 oleh tim ESDM dan Reskrimsus Polda Jateng dgn hasil kondisi lapangan tidak ada aktifitas kegiatan penambangan. 2. Pengecekan ke-2 dilaksanakan tgl 8 Agustus 2018 secara sembunyi sembunyi / penyelidikan, diketahui 1 unit exchavator backhoe sedang membuat acces jln masuk tambang. 3. Pengecekan ke-3 dilaksanakan tgl 16 Agustus 2018, tidak ada aktifitas penambangan menggunakan exchavator, ditemukan penambang manual kurang lebih 10 orang warga desa Candirejo Kec. Bawang, Kab. Batang. 4. Pengecekan ke-4 ditemukan 2 unit exchavator tdk beroperasi. 5.Koordinasi dgn warga Desa Candirejo (Bpk. Ari) diterangkan bahwa pemilik lokasi tambang Bpk. Darwin Can , sedang membuat jalan masuk tambang, material lepas sisa pembuatan jalan oleh warga desa setempat dibelah dan dijual Rp. 250.000,- per colt L300, kemudian membayar pajak batuan ke Pemkab Batang Rp. 25.000 per colt L300 dan Rp. 50.000,- kepada pengelola lapangan. 6.Koordinasi dgn pengelola kegiatan (Bpk. Muridin), menjelaskan bahwa Bpk Darwin Can, pemilik IUP EKSPLORASI No.543.31/10825/2017 tgl 7 Nov 2017, Lokasi Sungai Sibangkong, Desa Candirejo, Kec. Bawang, Kab. Batang, komoditas Batuan (Andesit) Luas 30 ha, baru membuat access jln masuk tambang, dan material lepas sisa pembuatan jalan tambang, ditambang secara manual oleh warga Desa Candirejo. 7. Koordinasi dgn Kepala Desa Candirejo (Bpk Ahmad Musafak) disampaikan bahwa Bpk Darwin Can telah sosialisasi kepada Warga Desa, perangkat, dan tokoh masyarakat bahwa Warga Desa Candirejo mendukung, menyetujui dan menerima dilaksanakan kegiatan penambangan an Darwin Can namun ketika membuat jln masuk tambang terjadi konflik dengan Bpk Rojikin pemilik lahan yg dilalui jalan masuk tambang yg meminta lahannya dibeli 2 Milyar rupiah, konflik tersebut sudah diselesaikan oleh Kepala Desa beserta perangkatnya. 8. Pengecekan ke 5 kali dilakukan pada tgl 3 September 2018 dengan hasil sebagai berikut : a. Dilokasi tidak ditemukan kegiatan penambangan Operasi Produksi. b. Koordinasi dgn pelopor Bp.Rozikin warga Desa Candirejo, Kecamatan Bawang, Kab. Batang menyatakan bahwa akibat kegiatan pembuatan jalan dapat mencemari arus sungai Sibangkong yg digunakan oleh masyarakat sekitarnya. c. Koordinasi dgn Kades Candirejo disampaikan bahwa Warga Desa tidak menggunakan air Sungai Sibangkong untuk keperluan sehari hari dan disampaikan bahwa tahapan izin an Darwin Can masih dalam tahap Eksplorasi dan Dinas PSDA TARU PROV. JATENG menolak Rekomendasi Permohonan Pemanfaatan Sungai Sibangkong. d. Koordinasi dgn Penanggung Jawab Lapangan an Darwin Can (Bpk. Ali) disampaikan bahwa Rekomendasi Dinas PSDA TARU ditolak sehingga tidak bisa meningkat ke IUP OP disarankan mencari lokasi baru dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.