Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM19149608

Rincian Aduan

LGSM19149608

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
01 Mar 2017
0 ditandai
Pak Gubenur Yth. Saya ingin melaporkan tentang penindasan kepada karyawan outsourcing di PT.Kayu Lapis Indonesia yang berlokasi di desa Mororejo kec:Kaliwungu kab:KENDAL.di perusahaan tersebut tidak ada fasilitas jatah makan ataupun uang makan dari perusahaan.karyawan outsourcing membawa bekal makan sendiri dari rumah masing-masing.Tetapi mulai tanggal 8 maret 2017 dilarang membawa bekal makanan.Karyawan outsourcing bila ingin makan harus beli di kantin perusahaan dengan biaya sendiri .ini menambah biaya pengeluaran,bagi saya ini sangat memberatkan.Mohon Pak Gubenur menindaklanjuti.Terimakasih.

Disposisi

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

pt kayu lapis Indonesia kendal setelah kami koordinasi dg disnaker kendal dan di cek ke prsh ternyata tdk pas. Perusahaan memperbolehkan karyawan membawa bekal makanan dari rmh dg mewadahinya di tempat makan bukan dg dibungkus plastik utk menghindari banyaknya sampah plastik. Karyawan tdk diperbolehkan makan di tempat kerja, tetapi disarankan makan di kantin atau dilingkungan kantin termasuk makan bekal yg dibawa dari rumah yg berarti karyawan tdk di haruskan beli makan di kantin