Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM18978423
Rincian Aduan
LGSM18978423
Selesai
Public
Sugeng enjang pak Gubernur saya.ngapunten ini diluar infrastruktur maupun ppkm yg sdg marak.yg sy akn mtur ke bpk adl mgeni pengadaan PPPK.sy mngabdi di RSJD Dr.RM Soedjarwadi klaten hmpir 10 thn pak.awalnya ipk min 3,00. Llu ad kebijkan baru yitu 2,50. Nah kwluhan sy adl sy slh mengaplut ijazah dan transkrip nilai pak.yg sy aplut adl ijazah dan. Trnskrp nilai profesi Ners.blm sy aplut yg s1. Mhn dispensasi pak unt saya.saya tkt kmrn terlambat untuk submit krn btas sd tgl 21. Tryata diundur smpi tgl 26. Mohon disoensasi pak.untuk saya di perbolehkan atau di maklumi.sy jg ingin mengikuti seleksi ini pak.untuk meningkatkan kesejahteraan klg saya.mtrnw ats waktu dan trkabulnya permohonan saya pak Gub.????
Disposisi
Sabtu, 24 Juli 2021 - 13:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Sabtu, 24 Juli 2021 - 18:11 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih laporan diteruskan ke bidang yg menangani
Selesai
Minggu, 25 Juli 2021 - 09:12 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Dalam Pengumuman Nomor: 800/0393 tentang PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA NON GURU PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2021, Pada Point IV. KETENTUAN UMUM DAN PERSYSRATAN UMUM Point 1 Huruf f disebutkan Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00), dan khusus bagi pelamar dengan persyaratan jabatan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 3,00 pada masing-masing Ijazah Strata Satu (S-1) dan Ijazah Profesi.
Namun anda hanya mengupload ijasah dan transkrip profesi sebagaimana IP yg disyaratkan 3.0.dikarenakan Ijasah dan transkrip Pendidikan anda tidak memenuhi syarat yaitu 2,5.
disini, anda sudah memaksakan untuk dapat mendafar walaupun tidak memenudi yg disyaratkan. sampai dengan proses pendaftaran selesai, sehingga apabila pendafar telah mengahiri pendaftaran otomatis oleg sistem TIDAK DAPAT merubah data.
Dan hal tersebut diatas adalah kewenangan Panitia Nasional. dengan konsekuendi menunggu hasil verifikasi berkas dari Panitia Daerah.
dalam Sistem SSCASN semua Aplikasi terpusat oleh BKN, oleh karena itu, daerah tidak dapat memberikan kebijakan untuk satu, dua orang karena akses sistemoleh PANSELNAS, dan itu menjadi konseluensi kesalahan peserta karena tidak teliti alam proses pendaftaran.
Andaikan anda tidak memaksakan untuk mendaftar dengan IPK yang kurang, kemungkinan menjadi kesempatan anda untuk mendaftar dengan diturunkannya IPK menjadi 2,50. Namun karena anda telah menyelesaikan pendaftaran, maka, data yang sudah masuk tidak dapat diubah lagi.
Demikian terimakasih