Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM18356779
KABUPATEN SUKOHARJO, 24 Apr 2017
assalamualaikum.wr.wb selamat malam pak ganjar yang saya hormati perkenalkan nama saya DWI ARI ANANTO pekerjaan karyawan disebuah PT. (daerah sukoharjo) disini saya ingin menyampaikan dan menanyakan mengenai hak sebuah karyawan. tentang penbayaran GAJI. apakah dibenarkan kalau perusahaan membayar (GAJI) dengan hitung2an seperti ini pak GAJI POKOK : UMR tahun lalu Tunjngan keahlian : ....... dan kalau dijumlahkan UMR tahun sekarang. bukankah gaji pokok itu umr ? tunjangan keahlian itu tambahan ? tapi yang kami alami selama hampir 2tahun berjalan . kami digaji dengan (G.pokoktun.keahlian) UMR tahun sekarang. sedangkan gaji pokoknya umr tahun lalu. mohon tindak lanjutnya pak. nama perusahaan PT.SANTOSO CIPTA DIAN PRIMA (SUKOHARJO) trimakasih pak ganjar. salam hormat dari kami (buruh)
Disposisi
Selasa, 25 April 2017 - 08:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 28 April 2017 - 07:58 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Jumat, 14 Juli 2017 - 11:08 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Jumat, 14 Juli 2017 - 11:08 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI