Sabtu, 20 Maret 2021 - 20:36 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Pelapor (08112798146)
Terimakasih atas kepeduliannya terhadap dunia pendidikan kita, & terimakasih aduannya di Laporgub.jatenngprov. Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini Dindikbud Kab. Demak belum pernah memberlakukan kebijakan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh, karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali sepenuhnya. Namun karena pentingnya persiapan Ujian Sekolah (US) bagi siswa kelas skhir, mulai tanggal 23 Maret 2021 mendatang, dengan penuh kehati-hatian dan protokoler kesehatan covid 19 secara ketat, kami merencanakan untuk melaksanakan Pembelajaran tatap muka model Blanded Learning ( campuran KBM moda Daring di rumah dan tatap muka di sekolah) khusus bagi siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, dengan jam pendek, kelas kecil ( maksimal 50% siswa per kelas) dan seiijin orang tua siswa ( bagi siswa yang orang tuanya belum mengijinkan, sangat diperbolehkan siswa terus belajar di rumah). Hal ini sesuai Surat Edaran Kadinas dikbud no : 420/ 0839 tertanggal 19 maret 2021.
Demikian penjelasan kami, sekali lagi kami sampaikan, jika siswa belum mendapatkan ijin orang tuanya diperbolehkan belajar dirumah. Tksh