Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM18200719

Rincian Aduan

LGSM18200719

Verifikasi Public
02 Jan 2021
0 ditandai
Assalamualaikum Permisi saya mau bertananya Apakah di perbolehkan tindakan pencaloan dari kartu prakerja dan umkm pak Soalnya menurut saya itu tidak diAssalamualaikum Permisi saya mau bertananya Apakah di perbolehkan tindakan pencaloan dari kartu prakerja dan umkm pak Soalnya menurut saya itu tidak di benarkan Dan biaya setiap kali dapat di potong per bulan 100 rb selama 4 Bulana, Dan yang umkm setiap dapat di potong 500 rb Semua uang yang di potong masuk atau buat si calo pak Mohon penjelasannya Dan jika itu sudah melanggar aturan alangkah baiknya untuk di tindak pak Assalamualaikum Permisi saya mau bertananya Apakah di perbolehkan tindakan pencaloan dari kartu prakerja dan umkm pak Soalnya menurut saya itu tidak di benarkan Dan biaya setiap kali dapat di potong per bulan 100 rb selama 4 Bulana, Dan yang umkm setiap dapat di potong 500 rb Semua uang yang di potong masuk atau buat si calo pak Mohon penjelasannya Dan jika itu sudah melanggar aturan alangkah baiknya untuk di tindak pak

Disposisi

Sabtu, 02 Januari 2021 - 09:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Selasa, 05 Januari 2021 - 09:08 WIB

DINAS SOSIAL

Waalaikumsalam, Matursuwun aduannya. Mohon diinfokan lebih jelas calo nya dari mana? melalui apa njeh? kok bisa di minta, kan itu langsung ke rekening pribadi