Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM18200719
Rincian Aduan
LGSM18200719
Verifikasi
Public
Assalamualaikum
Permisi saya mau bertananya Apakah di perbolehkan tindakan pencaloan dari kartu prakerja dan umkm pak Soalnya menurut saya itu tidak diAssalamualaikum
Permisi saya mau bertananya Apakah di perbolehkan tindakan pencaloan dari kartu prakerja dan umkm pak Soalnya menurut saya itu tidak di benarkan Dan biaya setiap kali dapat di potong per bulan 100 rb selama 4 Bulana,
Dan yang umkm setiap dapat di potong 500 rb Semua uang yang di potong masuk atau buat si calo pak Mohon penjelasannya Dan jika itu sudah melanggar aturan alangkah baiknya untuk di tindak pak Assalamualaikum
Permisi saya mau bertananya Apakah di perbolehkan tindakan pencaloan dari kartu prakerja dan umkm pak Soalnya menurut saya itu tidak di benarkan Dan biaya setiap kali dapat di potong per bulan 100 rb selama 4 Bulana,
Dan yang umkm setiap dapat di potong 500 rb Semua uang yang di potong masuk atau buat si calo pak Mohon penjelasannya Dan jika itu sudah melanggar aturan alangkah baiknya untuk di tindak pak
Disposisi
Sabtu, 02 Januari 2021 - 09:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Selasa, 05 Januari 2021 - 09:08 WIBDINAS SOSIAL
Waalaikumsalam, Matursuwun aduannya. Mohon diinfokan lebih jelas calo nya dari mana? melalui apa njeh? kok bisa di minta, kan itu langsung ke rekening pribadi