Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM17956730
11 Jan 2016
LAPOR lapor pak Gubernur bawa dalam penerimaan pendamping desa nama saya dinyatakan lulus tes tertulis dan wawancara tapi dalam daftar ulang kok ndak ada. Sedangkan dalam pengumuman penerimaan dinyatakan keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat, kenapa dengan mudahnya menghapus nama yang telah diputuskan, nama saya sudono sp no tes PD 2820
Disposisi
Selasa, 12 Januari 2016 - 07:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 14 Januari 2016 - 10:57 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Senin, 01 Februari 2016 - 08:16 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI