Rincian Aduan : LGSM17956730

Selesai Public

11 Jan 2016

LAPOR lapor pak Gubernur bawa dalam penerimaan pendamping desa nama saya dinyatakan lulus tes tertulis dan wawancara tapi dalam daftar ulang kok ndak ada. Sedangkan dalam pengumuman penerimaan dinyatakan keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat, kenapa dengan mudahnya menghapus nama yang telah diputuskan, nama saya sudono sp no tes PD 2820

0 Orang Menandai Aduan Ini