Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM17917826

Rincian Aduan

LGSM17917826

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
14 Mar 2021
0 ditandai
Lapor ndoro Ada orang mengkoordinir kades di kec polokarto sukoharjo untuk menerima bantuan RTLH dengan uang jaminan 50rb dan jika cair mereka minta 10 persen... apakah itu benar dan dibenarkan?

Disposisi

Minggu, 14 Maret 2021 - 22:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Kamis, 18 Maret 2021 - 05:31 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas laporan yang disampaikan

Progress

Kamis, 18 Maret 2021 - 05:33 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menindaklanjuti lapor gubernur melalu SMS gub dari Kabupaten Sukoharjo, disampaikan bahwa untuk semua bantuan dari pemerintah tidak ada pungutan apapun terutama dari dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman provinsi jawa tengah. Bantuan keuangan pemerintah desa RTLH dari disperakim provinsi jateng, pencairan akan langsung diberikan kepada rekening desa, tanpa melalui perantara dan sedangkan untuk pengusulan melalui sistem (SIMPERUM) bukan lagi melalui manual usulan.
Sedangkan untuk validasi data kami tidak pernah memungut biaya sepeserpun karena validasi data dilakukan langsung oleh desa, dan kami tidak pernah menjanjikan bantuan tersebut.
Jadi kami pastikan bahwa tidak benar ada program provinsi seperti itu dan informasi mengenai penarikan uang serta penjaminan tersebut tidak dibenarkan . Terimakasih

Selesai

Kamis, 18 Maret 2021 - 05:33 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menindaklanjuti lapor gubernur melalu SMS gub dari Kabupaten Sukoharjo, disampaikan bahwa untuk semua bantuan dari pemerintah tidak ada pungutan apapun terutama dari dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman provinsi jawa tengah. Bantuan keuangan pemerintah desa RTLH dari disperakim provinsi jateng, pencairan akan langsung diberikan kepada rekening desa, tanpa melalui perantara dan sedangkan untuk pengusulan melalui sistem (SIMPERUM) bukan lagi melalui manual usulan.
Sedangkan untuk validasi data kami tidak pernah memungut biaya sepeserpun karena validasi data dilakukan langsung oleh desa, dan kami tidak pernah menjanjikan bantuan tersebut.
Jadi kami pastikan bahwa tidak benar ada program provinsi seperti itu dan informasi mengenai penarikan uang serta penjaminan tersebut tidak dibenarkan . Terimakasih