Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM17847336
Rincian Aduan
LGSM17847336
Selesai
Public
Assalam wr,wb...
Pak ganjar...?
Pripon niki?
Seng bener sg pundi?
Porsi jamaah haji 2020 ,
Tapi tiange wafat th 2018....
saged digantos ahli warise nopo mboten...
Kulo moco ten internet kadose saged,
Tapi wektu takon ten kantor kemenag kabupaten pegawene jawab kanti enteng mawon ora iso...oraiso...oraiso...
Maturswon....
Disposisi
Kamis, 21 Maret 2019 - 13:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 19 Juli 2019 - 10:30 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Porsi jamaah wafat bisa diturunkan ke ahli waris pada saat porsi jamaah wafat masuk daftar berhak melunasi.
sebagai contoh porsi jamaah haji yang wafat berangkat tahun 2020 dan wafat tahun 2018, maka bisa diurus untuk turun ke ahli waris pada tahun 2020, pada saat kemenag telah merilis daftar nama2 yang berhak melunasi BPIH tahun 2020.
Maka pada tahun 2020 keluarga atau ahli waris supaya segera mengurus di Kantor Kementerian Agama kabupate/Kota setempat, karena proses pelunasan itu sangat singkat maka sebaiknya jauh-jauh hari sudah dipersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, sehingga saat pengurusan bisa selesai dan pada tahun yang sama bisa diganti oleh ahli warisnya.
Selesai
Rabu, 24 Juli 2019 - 08:19 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Porsi jamaah wafat bisa diturunkan ke ahli waris pada saat porsi jamaah wafat masuk daftar berhak melunasi.
sebagai contoh porsi jamaah haji yang wafat berangkat tahun 2020 dan wafat tahun 2018, maka bisa diurus untuk turun ke ahli waris pada tahun 2020, pada saat kemenag telah merilis daftar nama2 yang berhak melunasi BPIH tahun 2020.
Maka pada tahun 2020 keluarga atau ahli waris supaya segera mengurus di Kantor Kementerian Agama kabupate/Kota setempat, karena proses pelunasan itu sangat singkat maka sebaiknya jauh-jauh hari sudah dipersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, sehingga saat pengurusan bisa selesai dan pada tahun yang sama bisa diganti oleh ahli warisnya.