Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM17007847

Rincian Aduan

LGSM17007847

Selesai Public
25 Feb 2018
0 ditandai
pak ganjar yth, mau konfirmasi: apakah kartu BPJS tdk berlaku diUGD apabila pasien tdk opnam.

Disposisi

Senin, 26 Februari 2018 - 08:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 20 Maret 2018 - 09:26 WIB

BPJS Kesehatan

Layanan UGD yang bisa ditanggung Program Jaminan Kesehatan Nasional tergantung diagnosa Pasien (kasus gawat darurat atau tidak). Kalau kasus gawat darurat bisa ditanggung, kalau bukan kasus gawat darurat berarti pasien tidak perlu ke UGD melainkan bisa memperoleh layanan dan dijamin di poli rawat jalan.

Pemerintah mengatur diagnosa yang masuk kriteria gawat darurat dan mana yang bukan, dimana yang berwenang menetapkan diagnosa tersebut adalah seorang dokter UGD..

Jadi penjaminan tidak berkaitan dengan perihal opname.

Selesai

Kamis, 29 November 2018 - 09:53 WIB

BPJS Kesehatan

Laporan telah ditindaklanjuti