Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM16237695
15 Apr 2017
Selamat pagi pak,saya hariyanto mau nanya soal bikin surtifikat tanah,saya sudah beli sebidang tanah 1 tahun yg lalu dengan luas 350m2 ,saya suda menerima setruk tagihan pajak 2017,tapi saya tanya apa petugas setempat blm ada surtifikatnya,mohon penjelasanya,terimakasih.
Disposisi
Senin, 17 April 2017 - 10:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 18 April 2017 - 07:40 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Selasa, 18 April 2017 - 08:51 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Perlu Sdr Haryanto Ketahui Bukti Pembayaran Pajak bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah oleh karena itu coba dikonsultasikan ke kantor Pertanahan Setempat (BPN) terkait dengan ajuan permohonan pendaftaran tanah/pensertifikatan tanah.
Selesai
Selasa, 18 April 2017 - 08:51 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN