Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 12 Mei 2017 - 08:42 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Jumat, 28 Juni 2019 - 09:52 WIB
DINAS KESEHATAN
Baik terima kasih atas informasinya, akan kami koordinasikam dahulu.
Selesai
Selasa, 22 September 2020 - 10:19 WIB
DINAS KESEHATAN
TL BPJS Kesehatan :
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan. Untuk kasus patah tulang biaya perawatan tetap dapat dijamin JKN selama mengikuti alur pelayanan yang berlaku. Pada kasus kecelakaan kerja patah tulang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan pada kasus kecelakaan lalu-lintas dijamin oleh Jasa Raharja.