Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM15659288

Rincian Aduan

LGSM15659288

Selesai Public
24 Jul 2018
0 ditandai
Asslamualaikum bapak gubernurku yg saya hormati.. Saya mau tanya soal pengurusan sertifikat tanah.. Apa betul dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut di kenai biaya sebesar 400 ribu rupiah.. Mohon tanggapanya pak ganjar.. Wasalamualaikum wr wb..

Disposisi

Rabu, 25 Juli 2018 - 08:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 30 Juli 2018 - 11:27 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 30 Juli 2018 - 11:29 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

waalaikumsalam, Terimakasih atas pengaduan saudara,  dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Senin, 30 Juli 2018 - 11:30 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan