Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM15644306

Rincian Aduan

LGSM15644306

Verifikasi Public
KABUPATEN KARANGANYAR
01 Mar 2017
0 ditandai
Assalamualaikum.wr.wb.. Yth Kpd. Bpk. Gubernur Jateng Kami mau menanyakan tentang perda baru yang tidak memperkenankan pengajuan hak milih tanah run temurun. kami sudah jalan pengurusan selama hampir 4 bulan ke pejabat yang terkait namun tidak bisa karena ada perda baru namun isinya tidak dibacakan, sekali lagi minta penjelasan , mturnuwun Warga krendowahono, kec. Gondangrejo, kab.karanganyar, Prov.Jawa Tengah

Disposisi

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Verifikasi

Jumat, 22 Februari 2019 - 12:41 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Berdasarkan aduan tsb.tidak mencatumkan tanda bukti pendaftaran .nama pemohon.leter C.atau petuk.. Setelah kami cek dan teliti di permohonan ukur dan pendaft pertamakali dari bulan nopember 2016 sampai sekrang bulan maret 2017 . permohonan trsb tidak diketemukan di kantor pertanahan kab.karanganyar