Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM15644306
Rincian Aduan
LGSM15644306
Verifikasi
Public
Assalamualaikum.wr.wb..
Yth
Kpd. Bpk. Gubernur Jateng
Kami mau menanyakan tentang perda baru yang tidak memperkenankan pengajuan hak milih tanah run temurun. kami sudah jalan pengurusan selama hampir 4 bulan ke pejabat yang terkait namun tidak bisa karena ada perda baru namun isinya tidak dibacakan, sekali lagi minta penjelasan
, mturnuwun
Warga krendowahono, kec. Gondangrejo, kab.karanganyar, Prov.Jawa Tengah
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Verifikasi
Jumat, 22 Februari 2019 - 12:41 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Berdasarkan aduan tsb.tidak mencatumkan tanda bukti pendaftaran .nama pemohon.leter C.atau petuk.. Setelah kami cek dan teliti di permohonan ukur dan pendaft pertamakali dari bulan nopember 2016 sampai sekrang bulan maret 2017 . permohonan trsb tidak diketemukan di kantor pertanahan kab.karanganyar