Detail Aduan
Disposisi
Senin, 10 April 2017 - 06:29 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Verifikasi
Senin, 10 April 2017 - 07:28 WIB
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Selesai
Senin, 10 April 2017 - 08:35 WIB
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Kewenang penberian ijin IMB dan HO berada di dinas teknis kabupaten setempat sehingga kewenangan membongkar berada di kabupaten setempat sementara kominfo pusat hanya memberikan ijin frekwensi saja. Saran tlg dikomunikasikan dgn dinas teknis setempat yg mengeluarkan ijin IMB dan HO mtr nuwun