Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM14515819
25 May 2017
Kepada yth Bp Gub jateng .kami inggin tanya pak ?ini ada desa yg cariknya sudah pari purno /kosong .petinggi terus memdirikan carik tanpa ujian terus dilantik peraturanya boleh apa tidak pak? klu sdh terj hukum sah atau tidak pak?
Disposisi
Jumat, 26 Mei 2017 - 05:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 11 Juli 2017 - 08:17 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Selasa, 11 Juli 2017 - 08:20 WIB
INSPEKTORAT
- Untuk pengangkatan Carik/Sekretaris Desa sesuai ketentuan harus melalui ujian/seleksi oleh Tim Kabupaten dan Kecamatan
- Untuk mengisi kekosongan jabatan carik,Petinggi/Kepala Desa dapat menunjuk/mengusulkan Pelaksana Tugas (Plt) Carik