Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM14201036
KABUPATEN GROBOGAN, 05 May 2016
Lapor gub, gaji Honorer Kabupaten Grobogan, setiap awal Tahun selalu nunggak 2 Bulan, setiap Bulan Januari,February gajiannya tidak keluar,bulan Maret baru gajian, saya mohon supaya di tindak lanjuti, mereka mengabdi kepada negara, mereka juga mempunyai keluarga, kasihan anak istrinya jika gaji mereka tiap Awal tahun nunggak,dan kesejahteraan Honorer kurang,tolong di pertegas.Terimakasih
Disposisi
Jumat, 06 Mei 2016 - 07:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 10 Mei 2016 - 18:32 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Selasa, 14 Juni 2016 - 12:51 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Gaji yang diberikan kepada pegawai merupakan balas jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pegawai yang dapat bersifat finansial maupun non finansial pada periode yang tetap. Gaji yang baik akan mampu memberikan kepuasan bagi pegawai dan memungkinkan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
Tenaga honorer memiliki gaji yang berbeda sesuai dengan faktor yang mempengaruhi. Faktor yang mempengaruhi besarnya pemberian gaji adalah produktifitas kerja, posisi dan jabatan, pendidikan dan pengalaman serta jenis dan sifat pekerjaan. Dalam pemberian gaji juga mempertimbangkan unsur keadilan dan kelayakan (KHL).
Demikian untuk menjadikan maklum dan tetap semangat mengabdi untuk bangsa dan negara
Salam.