Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke TIM SABER PUNGLI
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
TIM SABER PUNGLI
Bukan pungli...Berdasar Pasal 19 Perda Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016, biaya pengisian perangkat desa,termasuk kepala dusun dapat berasal dari swadaya masyarakat atau sumbangan pihak ketiga yg tidak mengikat