Rincian Aduan : LGSM13355020

Selesai Public

KABUPATEN BLORA, 02 Dec 2018

Selamat pagi pak ganjar . Pak saya mau tanya . Beberapa hari yang lalu saya berkunjung ke kota CEPU ...... Tepatnya deket perum migas . Saya lihat kok bisa ya lahan yang awalnya milik perhutani jadi perumahan dengan sertifikat . Tetapi warga yang sudah 40tahun lebih sampai sekarang tidak bisa mengklaim kepemilikan lahan di daerah tersebut . Saya memang bukan warga CEPU tapi liat ke janggalan ini jadi penasaran pak ...... Nyuwun pencerahan pak ....

0 Orang Menandai Aduan Ini