Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM12821135
KOTA SEMARANG, 11 Sep 2017
Selamat malam Bapak gubernur yang terhormat. Saya warga semarang yang setiap bayar pajak kendaraan selalu di minta ktp pemilik pertamanya.kenapa harus pakai KTP pemilik sebelumnya Pak, Seharusnya atas nama wajib pajak yang tercatat di stnk sudah terbayarkan.terkecuali di blokir pemilik sebelumya harus BN. Berantas pungli Pak. Terima kasih.
Disposisi
Selasa, 12 September 2017 - 06:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)