Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM12689719
Rincian Aduan
LGSM12689719
Selesai
Public
Pak didesa saya,pembuatan sertifikat masal ,dikenakan biaya admin,500rb .bagi yang mampu dwt segitu dak masalah dari pada bikin sendiri dengan biaya 2-5 jt,akan tetapi bagi yang kurang mampu ,dwit segitu cukup banyak ,minta solusinya pak gub,apakah dari perpres itu memang gratis,kalau bisa pak keluar kan pergub agar biayanya diper kecil lagi.entah itu 100/150,bisa untuk mengganti biaya lelah mengukur2 tanahnya....saya tidak ingin ada masalah pak saya hanya ,ingin membantu warga yang kurang mampu.?
Pagumenganmas
Karangdadap
Disposisi
Jumat, 14 Desember 2018 - 13:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 14 Desember 2018 - 19:04 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya PTSL sebenarnya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ....bila saudara memang keberatan dalam biaya yg dibebankan kepada masyarakat silahkan saudara membuat surat permohonan kepada pemerintah daerah setempat terimakasih
Selesai
Kamis, 14 Februari 2019 - 10:22 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pertanyaan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan pengumpulan data alas hak, pengukuran tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK hak, pengesahan data yuridis dan fisik, biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yang dibebankan masyarakat yaitu Penyediaan surat tanah, BPHTB dan Biaya MAterai dan Biaya PAtok HAl ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri terimakasih