Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM12689719

Rincian Aduan

LGSM12689719

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
14 Dec 2018
0 ditandai
Pak didesa saya,pembuatan sertifikat masal ,dikenakan biaya admin,500rb .bagi yang mampu dwt segitu dak masalah dari pada bikin sendiri dengan biaya 2-5 jt,akan tetapi bagi yang kurang mampu ,dwit segitu cukup banyak ,minta solusinya pak gub,apakah dari perpres itu memang gratis,kalau bisa pak keluar kan pergub agar biayanya diper kecil lagi.entah itu 100/150,bisa untuk mengganti biaya lelah mengukur2 tanahnya....saya tidak ingin ada masalah pak saya hanya ,ingin membantu warga yang kurang mampu.? Pagumenganmas Karangdadap

Disposisi

Jumat, 14 Desember 2018 - 13:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 14 Desember 2018 - 19:04 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya PTSL sebenarnya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ....bila saudara memang keberatan dalam biaya yg dibebankan kepada masyarakat silahkan saudara membuat surat permohonan kepada pemerintah daerah setempat terimakasih

Selesai

Kamis, 14 Februari 2019 - 10:22 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pertanyaan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan pengumpulan data alas hak, pengukuran tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK hak, pengesahan data yuridis dan fisik, biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yang dibebankan masyarakat yaitu Penyediaan surat tanah, BPHTB dan Biaya MAterai dan Biaya PAtok HAl ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri terimakasih