Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM12288383
Rincian Aduan
LGSM12288383
Selesai
Public
Met pgi Pak,Mau nanya kmi mewakili anggota BPD yg msih aktif ,Lha ketua BPD nya meninggal dunia,Apakah ada santunan dari desa? Menurut perds yg berlaku .Demikian atas jwbanya kmi ucapkan trm ksih
Disposisi
Rabu, 04 Oktober 2017 - 08:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Kamis, 05 Oktober 2017 - 15:07 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 05 Oktober 2017 - 15:09 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif terkait dengan badan permusyawaratan desa berpedoman pada permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang badan permuswaratan desa. dalam permendagri dimaksud tidak diatur terkait dengan santunan bagi anggota badan permusyawaratan desa yang meninggal dunia..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan lebih lanjut mengenai badan permusyawaratan desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
terkait dengan santunan bagi anggota badan permusyawaratan desa yang meninggal dunia diperbolehkan sepanjang diatur dalam peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa.
Selesai
Kamis, 05 Oktober 2017 - 15:09 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab