Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM11922272

Rincian Aduan

LGSM11922272

Selesai Public
21 Jul 2017
0 ditandai
Assalamu alaikum pak gubernur mau menanyakan bikin sertifikat tanah pemutihan yg bukan warga setempat persyaratan yg harus dipenuhi apa saja, pamong bilang ada biaya tambahan buat perlengkapan berkas. Mohon bantuanya. Matur nuwun. Dikin kaligayam

Disposisi

Jumat, 21 Juli 2017 - 11:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Jumat, 21 Juli 2017 - 15:20 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya  

Progress

Jumat, 21 Juli 2017 - 15:35 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Silahkan saudara kunjungi link berikut http://site.bpn.go.id/o/Layanan-Pertanahan.aspx
Apabila kurang jelas silahkan kunjungi kantor pertanahan setempat dibagian customer service, perlu diingat uruslah sendiri sertipikat anda jangan lewat calo. 

Selesai

Jumat, 21 Juli 2017 - 15:36 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan