Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM11922272
Rincian Aduan
LGSM11922272
Selesai
Public
Assalamu alaikum pak gubernur mau menanyakan bikin sertifikat tanah pemutihan yg bukan warga setempat persyaratan yg harus dipenuhi apa saja, pamong bilang ada biaya tambahan buat perlengkapan berkas. Mohon bantuanya. Matur nuwun. Dikin kaligayam
Disposisi
Jumat, 21 Juli 2017 - 11:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Jumat, 21 Juli 2017 - 15:20 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Jumat, 21 Juli 2017 - 15:35 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Silahkan saudara kunjungi link berikut http://site.bpn.go.id/o/Layanan-Pertanahan.aspx
Apabila kurang jelas silahkan kunjungi kantor pertanahan setempat dibagian customer service, perlu diingat uruslah sendiri sertipikat anda jangan lewat calo.
Selesai
Jumat, 21 Juli 2017 - 15:36 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan