Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM11781601

Rincian Aduan

LGSM11781601

Selesai Public
KABUPATEN PATI
28 Mar 2019
0 ditandai
Assalaamualaikum Selamat malam Bapak Gubernur Jateng, Bapak Ganjar Pranowo. Apa kabar pak.? Semoga senantiasa dalam keadaan sehat wal afiat Bapak Ganjar yang saya hormati pak, saya mohon bantuan untuk memberi solusi atas permasalahan saya pak. Saya merasa diperlakukan tidak adil sama instansi BPKAD KAB. PATI dalam menetapkan pajak air tanah pak. Saya sangat bermohon pak ????

Disposisi

Jumat, 29 Maret 2019 - 08:40 WIB

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)

Verifikasi

Rabu, 08 Mei 2019 - 08:37 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 23 Juli 2019 - 15:56 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)

Kewenangan retribusi pajak air tanah ada di kabupaten/kota, provinsi tidak menarik pajak air tanah

Selesai

Selasa, 23 Juli 2019 - 15:57 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)

Assalaamualaikum.wr.wb Bapak atas keluhanya, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah kab. Pati, terkhusus BPKAD Kab. Pati. Perihal permsalahan penetapan pajak air tanah, Pemerintah Kab. Pati telah menerbitkan Perda Kab.Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak air tanah. Pengenaan pajak air tanah ini di berlakukan kpd orang pribadi/badan usaha yg melakukan usaha "Pengambilan/pemanfaatan air tanah" . Untuk Perrhitungan pengambilan pemanfaatan air tanah tersebut, idealnya menggunakan watermeter. Namun bagi yang belum, pemerintah Kab. Pati. telah menerbitkan Peraturan Bupati Pati Nomor 8 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air Tanah untuk menghitung pajak air tanah, dengan dasar perhitungan besaran pipa dan rumus-rumus tertentu