Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM11781601
Rincian Aduan
LGSM11781601
Selesai
Public
Assalaamualaikum
Selamat malam Bapak Gubernur Jateng, Bapak Ganjar Pranowo.
Apa kabar pak.? Semoga senantiasa dalam keadaan sehat wal afiat
Bapak Ganjar yang saya hormati pak, saya mohon bantuan untuk memberi solusi atas permasalahan saya pak. Saya merasa diperlakukan tidak adil sama instansi BPKAD KAB. PATI dalam menetapkan pajak air tanah pak. Saya sangat bermohon pak ????
Disposisi
Jumat, 29 Maret 2019 - 08:40 WIB
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Verifikasi
Rabu, 08 Mei 2019 - 08:37 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 23 Juli 2019 - 15:56 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Kewenangan retribusi pajak air tanah ada di kabupaten/kota, provinsi tidak menarik pajak air tanah
Selesai
Selasa, 23 Juli 2019 - 15:57 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Assalaamualaikum.wr.wb Bapak atas keluhanya, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah kab. Pati, terkhusus BPKAD Kab. Pati. Perihal permsalahan penetapan pajak air tanah, Pemerintah Kab. Pati telah menerbitkan Perda Kab.Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak air tanah. Pengenaan pajak air tanah ini di berlakukan kpd orang pribadi/badan usaha yg melakukan usaha "Pengambilan/pemanfaatan air tanah" . Untuk Perrhitungan pengambilan pemanfaatan air tanah tersebut, idealnya menggunakan watermeter. Namun bagi yang belum, pemerintah Kab. Pati. telah menerbitkan Peraturan Bupati Pati Nomor 8 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air Tanah untuk menghitung pajak air tanah, dengan dasar perhitungan besaran pipa dan rumus-rumus tertentu