Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM10335239
Rincian Aduan
LGSM10335239
Selesai
Public
Kepada
Yth.
Bp.Gubernur
Ganjar Pranowo.
Di Tempat.
Dengan Surat Ini Saya
Nama: Yusmani
Ttl: Wonosobo 19 - 03 - 1972.
Jenis Kelamin: Laki Laki.
Alamat:
Rt.Rw.01.02.
Desa: Pakuncen.
Kec: Selomerto.
Kab: Wonosobo.
Status Perkawinan: Menikah.
Pekerjaan: Operator Alat Berat.
Kewarganegaraan: WNI.
Bersama Ini Kami Ingin Menanyakan Perihal:
Pengisian Status Kolom Agama Pada KTP Yang Pada Waktu Dulu Belum Disahkannya Atas Pencantuman Keyakinan Penghayat Kepercayaan Pada KTP Sehubungan Dengan Beredarnya Berita Di Media TV, Yang Ingin Kami Sampaikan Adalah, Apakah Sekarang Penghayat Kepercayaan Sudah Diperbolehkan Mengisi Identitas KTP Dengan Keyakinan Yang Kami Anut Pada Kolom Yang Telah Ditentukan Dengan Pengisian Penghayat Kepercayaan
Kami Memohon Keterangan/ Kejelasan Informasi Dari Bp.Gubernur,
Demikian Surat Ini Kami Buat, Dan Mohon Maaf Yang Sebesar Besarnya Atas Kelancangan Ataupun Ketidak Sopanan Kami. Sekian Terima Kasih
Dari Kami.
Yusmani.
Disposisi
Jumat, 19 Januari 2018 - 08:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Jumat, 19 Januari 2018 - 10:35 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindak lanjuti
Progress
Jumat, 19 Januari 2018 - 10:40 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Sekarangpun untuk keyakinan sudah bisa dimasukkan kedalam KK , dan untuk pencatuman di KTP menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah. Sabar nggih sedang dalam proses penyusunan peraturan tersebut sesuai keputusan MK.
Selesai
Jumat, 19 Januari 2018 - 10:41 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab