Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM09860176

Rincian Aduan

LGSM09860176

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
17 Feb 2018
0 ditandai
Yang terhormat bapak gubernur tercinta. Mohon dengan sangat pak, tindak tegas para pegawai desa yang masih melakukan pungli. Di desa saya tepatnya desa karang sari rt22/03 pulosari pemalan. Ada pembagian sertifikat geratis dari pemerintah kenapa masih di pungut biaya. Terimakasih sehat selalu pak ganjar maju terus.

Disposisi

Senin, 19 Februari 2018 - 11:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 21 Februari 2018 - 07:19 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 21 Februari 2018 - 07:28 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas pengaduan saudara, kalau membaca pengaduan saudara ada kalimat gratis berarti saudara ikut dalam porgram PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Rabu, 21 Februari 2018 - 07:30 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan