Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM09651677

Rincian Aduan

LGSM09651677

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
22 Sep 2020
0 ditandai
i pajak saya 10th ini kok tidak di berikan . Sedangkan pembuatan sertifikat masal itu membutuhkan tupi/ Pbb yang baru.sedangkan tupi yang la.ma pada tahun 2004 dengan NOP ; 331.19.050.004.000 - 0585.7 ; bilanya pegawe kelurahan Desa Kirig kedaluarso . Mohon bantuanya biar saya bisa membuat sertifikat . Cukup sekian mohon di maafkan jika ada kata salah . Bertanda SUPA,AT no hp 0878 4891 2562 nupang hidup didesa . Mohon per hatianya

Disposisi

Selasa, 22 September 2020 - 15:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus

Verifikasi

Kamis, 24 September 2020 - 07:46 WIB

Kabupaten Kudus

terima kasih atas aduannya..laporan akan kami kordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Senin, 28 September 2020 - 15:41 WIB

Kabupaten Kudus

LAPORAN HASIL KLARIFIKASI SUPAAT (kakak) dan BASIT (Adik)             TGL 25 SEPTEMBER 2020 -JAM 0900 wib -0935 wib  
  1. Supaat Cs merasa masih memiliki sebidang tanah sawah karena masih merasa memiliki SPPT PBB dan setiap tahun merasa membayar SPPT tersebut.
  2. Supaat Cs Menghadap kepala Desa Kirig ( KAHARYUDI) untuk meminta data data perihal tanah sawah tersebut (C Desa) tapi tidak bisa di berikan.
  3. Menurut Supaat Cs diberikan penjelasan oleh kepala desa bahwa tanah sawah tersebut telah dijual kepada orang payaman.
  4. Supaat Cs mendaftarkan tanah tersebut untuk di sertifikatkan lewat jalur PTSL namun ditolak oleh petugas PTSL karena administrasi tidak lengkap.
  5. Supaat Cs kembali menghadap kepada Kepala Desa dan di pertemukan dengan pembeli sawah tersebut.
  6. Dari pembeli (orang Payaman) tersebut Supaat Cs diberikan jawaban bahwa Pembeli (orang payaman) merasa membeli dari Petinggi SUKENI (periode ..... s/d 1974)
  7. Keterangan dari yang menggarap tanah sawah tersebut adalah tidak membeli karena itu warisan dari ayahnya. Ayah dari penggarap sawah tersebut membeli dari Petinggi SUKENI (periode ...s/d 1974).
  8. Bukti SPPT PBB sawah tersebut ditunjjukan dan di poto untuk di cetak dan lampirkan.

        HASIL KLARIFIKASI KAHARYUDI (MANTAN KADES PERIODE 2013-2019) -TGL 25 SEPTEMBER 2020 -JAM 09.46 wib -10.14 wib  

  1. Menurut KAHARYUDI (Kades Purna)ketikan SUPAAT Cs menghadap Kepala Desa untuk menyakan perihal tanah tersebut ternyata (C desa) tanah yang dimaksud tidak ditemukan
  2. Bukti SPPT PBB yang ditunjukkan kepada KAHARYUDI tidak sesuai dengan tanah sawah yang dimaksud.
  3. Bukti SPPT PBB yang di tunjukkan adalah SPPT PBB atas nama KASRUN B atau KASRUN SARI WONGSO atau KASRUN DOYO adalah tanah pekarangan bukan SPPT PBB tanah sawah yang dimaksud