Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM09395905

Rincian Aduan

LGSM09395905

Selesai Public
13 Apr 2019
0 ditandai
Pak Ganjar mau tanya soal TKA, apakah TKA diwajibkan bisa bahasa Indonesia atau sebaliknya.

Disposisi

Senin, 15 April 2019 - 10:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 15 April 2019 - 13:00 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

 terima kasih laporannya akan ditindaklanjuti  

Progress

Senin, 15 April 2019 - 13:29 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Sesuai dengan Permenaker no 10 th 2018, ttg Tata Cara Penggunaan TKA, maka Pemberi kerja wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kpd TKA yg dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA atau bekerjasama dg lembaga pelatihan bahasa. Disamping itu Pemprov Jateng melalui Surat Edaran Gub No : 560/016667 tgl 23 okt th 2015 jg mewajibkan TKA yg bekerja di Jawa Tengah Wajib bisa berbahasa Indonesia.

Selesai

Senin, 15 April 2019 - 13:29 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai