Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM08973807

Rincian Aduan

LGSM08973807

Selesai Public
01 Jan 2017
0 ditandai
Mat sore pak tgl 6.1.17 sya pjak tapi ada 25rb diluar notis pjk, ktnya utk biaya pgesan , trus larinya uang kmna. Apa itu bukan pungli yg dilegalkan. Kan ini pungli lagi d brants, tks

Disposisi

Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Benar sekali, Mulai tanggal 6 Januari 2017 telah diberlakukan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana untuk Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dikenakan biaya Rp. 25rb. Biaya PNBP selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara