Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Benar sekali, Mulai tanggal 6 Januari 2017 telah diberlakukan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana untuk Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dikenakan biaya Rp. 25rb. Biaya PNBP selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara