Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM08583310

Rincian Aduan

LGSM08583310

Selesai Public
23 Mar 2018
0 ditandai
Aasalamualaikum.ww.mau curhat pak.saya seorang sekdes pns yg taun depan mau pensiun.dulu ada undang2 yg mengatakan bahwa sekdes pns mau di tarik dari desa secara bertahap dan bagi kepala desa yg masih membutuhkan sekdes pns di beri waktu sampai dg 4 th.setelah itu akan di tarik dari desa.tapi ini baru 2 th kurang kok sudah ada berita mau di tarik .tolong pak ini yg benar yg mana.wasalam mungalaikum ww.

Disposisi

Senin, 26 Maret 2018 - 10:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Selasa, 27 Maret 2018 - 07:33 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 28 Maret 2018 - 12:32 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif sekretaris desa PNS diangkat secara bertahap berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2007 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan sekretaris desa menjadi pegawai negeri sipil.
 
terkait sekretaris desa PNS dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa diatur dalam pasal 118 ayat (6) bahwa perangkat desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan peraturan pemerintah..selanjutnya berdasarkan pasal 155 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, sekretaris desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
terkait dengan sekretaris desa PNS yang saat ini masih melaksanakan tugas di desa sepenuhnya diserahkan kepada bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian PNS di kabupaten dan sesuai dengan perda kabupaten yang mengatur terkait perangkat desa di masing-masing kabupaten apakah tetap dipertahankan melaksanakan tugas di desa atau dilakukan penarikan dari desa ke organisasi perangkat daerah kabupaten

Selesai

Rabu, 28 Maret 2018 - 12:33 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab