Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM08359739
KABUPATEN TEGAL, 01 Jan 2017
Terkait 9 siswa SMPN 1Balapulang Kab.Tegal Jawa Tengah di keluarkan 17-12-2016 lalu karena kedapatan diduga membawa obat terlarang menuai polemik dan di prediksi berbuntut panjang ,pasalnya 9 siswa kelas IX dan satu siswa Kelas VIII tidak satupun sekolah lain mau menerima masuk kecuali SMP Terbuka Adiwerna itupun wali murid harus mengisi surat pernyataan tidak akan menuntut pada pihak sekolah jika tidak dapat ikut ujian hal ini membuat kecewa semua wali murid tersebut ironis jaman sekarang masih ada pejabat dan petinggi pendidikan yang dengan bangga melanggar Undang-Undang tertinggi yaitu UU 1945 Pasal 31 Ayat 1 Setiap warga Negara Berhak mendapat Pendidikan, itu artinya menghalangi dan melarang anak Indonesia bersekolah adalah perbuatan melanggar Hukum tertinggi (UUD 1945) dan ada sangsinya selain melanggar Hukum tertinggi juga main hakim sendiri dengan memecat siswa itu, bukan kewenangan pihak Sekolah mengeluarkan walaupun terbukti pecandu, seperti di lansir dari Harianjogja.com edisi Rabu23/10/13,kalau sudah di keluarkan dan tidak ditrima sekolah lain dia akan kemana? pasti menuju gerombolan seumurnya, Ujar Kepala BNNP Budiarso usai memberikan materi dalam penyuluhan kader narkoba di depok Sleman bahkan kemudian meningkat kualitas kriminalitasnya dengan menjadi pengedar.Karena itulah Budi tidak setuju dengan kebijakan Sekolah yang seringkali secara sepihak mengeluarkan siswa yang tersangkut Narkoba hal senada di sampaikan Kepala BNN Kalteng Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di lansir dari pewarta.Norjani 15-12-15 ,Sekolah di Kalimantan Tengah diminta tidak mengeluarkan pelajar yang menjadi pecandu narkoba karena mereka merupakan korban yang harus dibantu agar terbebas dari jerat narkoba.BNN Minta Sekolah Tidak Keluarkan Pecandu,atas kejadian di SMPN 1 Balapulang yang di sayangkan Kadispora Kab.Tegal mendukung kriminalisasi pendidikan dan bupati tegal juga tidak dapat berbuat banyak atas laporan dari wali murid yang ketemu langsung. atas kejadian tersebut kami pihak wali murid mohon kepada Gubernur Jateng YTH Ganjar Pranowo . SH Untuk membantu untuk siswa bisa sekolah lagi.
Disposisi
Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN