Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM08163821

Rincian Aduan

LGSM08163821

Verifikasi Public
KABUPATEN DEMAK
04 Jan 2018
0 ditandai
Assalamualaikum pak Gubernur Jawa Tengah . Mau tanya apakah jenis sumbangan infaq atas nama pesantren PONPES NURUL FURQON ALAMAT DK. PONCOL DS. KRAJAN BOGO KEC. BONANG KAB. DEMAK. apakah benar2 ada, dan sedang mencari sumbangan atau hanya disalahgunakan oleh orang yg tidak bertanggung jawab. Soalnya hampir minggu ada jenis sumbangan seperti ini. Tadi ada bapak2 minta sumbangan di lingkungan kampung saya. Karangawen demak. Terimakasih atas tindakannya bapak ganjar yg terhormat.

Disposisi

Jumat, 05 Januari 2018 - 08:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Minggu, 07 Januari 2018 - 17:14 WIB

DINAS SOSIAL

UU No 09 tahun 1961 ttg pengumpulan uang dan baran. Pada intinya pengumpulan sumbangan boleh dilakukan oleh organisasi / lembaga / LKS dan terlebih dahulu harus mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang KECUALI pengumbulan sumbangan yg diwajibkan oleh hukum Agama, hukum adat, adat istiadat, dilakukan dalam kalangan terbatas (internal) maka pengumpulan sumbangan tersebut tidak perlu berijin.