Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM08163821
Rincian Aduan
LGSM08163821
Verifikasi
Public
Assalamualaikum pak Gubernur Jawa Tengah .
Mau tanya apakah jenis sumbangan infaq atas nama pesantren PONPES NURUL FURQON ALAMAT DK. PONCOL DS. KRAJAN BOGO KEC. BONANG KAB. DEMAK. apakah benar2 ada, dan sedang mencari sumbangan atau hanya disalahgunakan oleh orang yg tidak bertanggung jawab. Soalnya hampir minggu ada jenis sumbangan seperti ini.
Tadi ada bapak2 minta sumbangan di lingkungan kampung saya. Karangawen demak. Terimakasih atas tindakannya bapak ganjar yg terhormat.
Disposisi
Jumat, 05 Januari 2018 - 08:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Minggu, 07 Januari 2018 - 17:14 WIBDINAS SOSIAL
UU No 09 tahun 1961 ttg pengumpulan uang dan baran. Pada intinya pengumpulan sumbangan boleh dilakukan oleh organisasi / lembaga / LKS dan terlebih dahulu harus mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang KECUALI pengumbulan sumbangan yg diwajibkan oleh hukum Agama, hukum adat, adat istiadat, dilakukan dalam kalangan terbatas (internal) maka pengumpulan sumbangan tersebut tidak perlu berijin.