Detail Aduan
Verifikasi
Jumat, 29 Desember 2017 - 16:44 WIB
BPJS Kesehatan
Untuk pendataan penerima KIS dikelola oleh Dinas Sosial melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) pelaporan dapat dilakukan menggunakan surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan disampaikan ke Petugas TKSK di Kecamatan atau ke Dinas Sosial Kabupaten Kota.. Perolehan kartu KIS melalui proses pengusulan ke Dinsos Provinsi dan Kementrian Sosial..
Selesai
Jumat, 21 September 2018 - 19:37 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih