Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM07604251
13 Sep 2017
Pagi pak gubernur,saya mau tanya sebenarnya bikin sertifikat tanah itu geratis apa bayar,soalnya saya sering lihat berita di tv pak presiden sering bagi sertifikat geratis tapi ko di daerah saya di kenakan biaya sekitar 500rb,mohon penjelasannya.Terimakasih
Disposisi
Rabu, 13 September 2017 - 09:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 13 September 2017 - 12:23 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Rabu, 13 September 2017 - 13:17 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pengaduan saudara, kalau membaca pengaduan saudara ada kalimat gratis berarti saudara ikut dalam porgram PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Rabu, 13 September 2017 - 13:17 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN