Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM07122564
Rincian Aduan
LGSM07122564
Selesai
Public
Selamat pagi pak ganjar?saya warga sumber rt13 rw 02 sumber simo boyolali,saya mau mengadu masalah galian C didesa saya,pihak penambang katanya sudah punya ijin,tp warga tidak dilibatkan sama sekali,warga minta foto kopian ijin gak boleh,sedangkan didekat lokasi yg mau ditambang ada sumber air yg digunakan warga sumber,masjid,mushola,sekolahan,dampak yg lain desa ngadirejo/batangan nanti akan jadi tebing/rumah warga ngadirejo berdekatan dengan lokasi tambang.kami dari warga sumber dan ngadirejo sudah mengadu ke kantor desa,polres,polsek,kuramil,camat,lingkungan hidup,katanya yg berhak menghentikan itu dr pemprov jawa tengah/gubernur.sudah 2 kali alat berat datang tp ditolak warga,akirnya alat beratnya pergi.kami warga sumber dan ngadirejo/batangan pernah diundang ke kantor desa 2 kali untuk musyawarah tp gak ada titik temu,warga tetap menolak pertambangan,dengan alasan yg saya uraikan diatas.jarak mata air didesa sumber sama desa ngadirejo gak ada 250 meter,yg mau ditambang -250 tadi antara mata air di desa sumber dan desa ngadirejo/batangan.demikian aduan saya,MOHON DITINDAK LANJUTI supaya warga bisa hidup tentram gak ada gangguan pertambangan.terimakasih...
Disposisi
Senin, 18 September 2017 - 08:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 18 September 2017 - 10:43 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 18 September 2017 - 10:48 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti pengaduan saudara terkait galian C di desa sumber kecamatan simo, telah dilakukan ceking lapangan oleh TIM BP3ESDM wil Solo dengan hasil sbb : laporkan sebagai berikut :
1. Bahwa escavator yang akan beroperasi dan telah ditolak warga adalah alat dari sdr. Ribut pemilik IUP Operasi Produksi, namun demikian alat sudah ditarik kembali dan tidak jadi beroperasi.
2. Sebelumnya telah dilaksanakan mediasi dihadiri muspika, dinas lingkungan hidup kab boyolali, aparat desa, BP3ESDM wil solo dan telah dijelaskan bahwa penambang akan melaksanakan kegiatan diluar radius mata air namun sebagian masyarakat desa sumber tetap menolak.
3. Terkait pencabutan izin yang berhak mencabut izin adalah DPMPTSP Prov Jateng, dengan ketentuan :
a. pemegang IUP atau tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP serta peraturan perundang-undangan;
b.pemegang IUP melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan pertambangan.
c.pemegang IUP dinyatakan pailit.
4. Terkait ketentuan pencabutan izin pemagang iup tidak memenuhi kriteria yang izinnya harus dicabut.
5, sampai saat ini dilokasi wiup belum ada kegiatan.