Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM07009483
Rincian Aduan
LGSM07009483
Verifikasi
Public
sy mau tanya tentang penerapan sistem zonasi. yg sy baca zonasi itu ada zona 1, zona 2 dan zona 3. tp di tempat sy kota pekalongan kenapa cuman ada 2 saja yaitu Dalam zona 1 dan Luar zona. berarti utk yg berada satu kelurahan dan jarak ya kurang dari 1km dgn sma nya tidak ada prioritas? apa data yg di online ini sudah finish?
Disposisi
Jumat, 13 Juli 2018 - 14:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 16 Juli 2018 - 15:03 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Monggo check kembali Juknis PPDB 2018.