Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM06745609
Rincian Aduan
LGSM06745609
Selesai
Public
Bagi waris pak
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
silahkan datang dan tanyakan ke BPN, utk mengurus pecah sertifikat bisa dilakukan sendiri di Kantor BPN atau meminta bantuan dari jasa PPAT atau notaris. sebelumnya para ahli waris harus membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris dari orang tua dan disaksikan dua orang saksi dan kepala desa.|Sender: telegram1489132502