Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM06745609

Rincian Aduan

LGSM06745609

Selesai Public
01 Mar 2017
0 ditandai
Bagi waris pak

Disposisi

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

silahkan datang dan tanyakan ke BPN, utk mengurus pecah sertifikat bisa dilakukan sendiri di Kantor BPN atau meminta bantuan dari jasa PPAT atau notaris. sebelumnya para ahli waris harus membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris dari orang tua dan disaksikan dua orang saksi dan kepala desa.|Sender: telegram1489132502