Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 19 Maret 2019 - 09:53 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 19 Juli 2019 - 10:16 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Tidak harus dan tidak ada biaya apapun di KUA kecuali jika ada pengantin yang minta menikah di luar KUA atau menikah di luar hari dan jam kerja KUA, baru akan membayar PNBP sebesar 600 ribu rupiah.
Selesai
Rabu, 24 Juli 2019 - 08:20 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Tidak harus dan tidak ada biaya apapun di KUA kecuali jika ada pengantin yang minta menikah di luar KUA atau menikah di luar hari dan jam kerja KUA, baru akan membayar PNBP sebesar 600 ribu rupiah.